Rabu, 13 Januari 2010

mekanisme penyelesaian konflik produksi pertanian

Komunitas petani kelapa di desa Susupu Kecamatan Sahu Halmahera Barat, memeliki pilihan tersendiri terkait dengan mekanisme sosial penyelesaian konflik produksi. Terdapat kecenderungan menggunakan kemampuan magic untuk mengantisipasi hilangnya tanaman, rusaknya tanaman dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggungjawab. Bagi masyarakat di di desa ini sering menyebutnya sebagai matakau. Cara membuatnya tentu berbeda-beda dan sangat sederhan. Namun umumnya mereka sering menggunakan botol dan didalam terdapat air yang telah dibacakan mantra-mantarnya kemudian diujung botolnya diikat kain berwarna merah dan digantung pada pohon yang terletak di tengah-tengah dusun. Cara ini sangat dipercaya bagi masyarakat disekitarnya, dan pada umumnya masyarakat Halmahera Barat.
Jika terdapat ”matakau” di salah satu dusun, maka dusun tanaman itu akan aman dari niat dan perilaku orang yang sengaja merusak maupun mengambil sesuatu yang berada dusun itu. Jika seseorang itu mempunyai niat mencuri sesuatu tanaman/buah-buahan dan lain-lain didalam dusun itu, dan mewujudkan niatnya dalam bentuk tindakan mencuri maka ”matakau” pasti mengena dirinya. Bagi masyarakat didesa ini, jika ada seseorang yang sudah terkena matakau karena tindakannya, mereka meyakini orang yang seperti itu akan terkena sakit perut didaerah dusun dan tidak bisa jalan, atau terdiam dibawah pohon selamanya. Terkecuali pemilik kebun datang dan membebaskannya dengan mantra yang digunakannya. Bagi mereka hal ini penting dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi mereka yang sering mencuri hasil-hasil dusun yang bukan miliknya. Korban ”matakau” sering kali diadili oleh si pemilik dusun dan kemudian selanjutnya dibawah langsung ke kepala desa dan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelesaian kasusnya sesuai hukum.

sumber : http://www.semestaindonesia.com/cbn/?p=2704

Senin, 11 Januari 2010

konflik sosial

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan. Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan ini bisa berbentuk pertentangan fisik dan non-fisik, yang pada umumnya berkembang dari pertentangan non-fisik menjadi benturan fisik, yang bisa berkadar tinggi dalam bentuk kekerasan (violent), bisa juga berkadar rendah yang tidak menggunakan kekerasan (non-violent). Gambar 6.1 menjelaskan tentang perilaku manusia yang muncul akibat dari perbedaan pendapat. Demonstrasi yang dilakukan untuk menentang kebijakan negara adalah salah satu bentuk perbedaan pendapat dan kepentingan antara kelompok masyarakat dengan negara atau dengan kelompok lainnya. Fenomena ini termasuk dalam kategori konflik, walaupun tidak mengarah kepada pertentangan fisik. Konflik juga dimaknai sebagai suatu proses yang mulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif, atau akan segera mempengaruhi secara negatif, sesuatu yang diperhatikan oleh pihak pertama. Suatu ketidakcocokan belum bisa dikatakan sebagai suatu konflik bilamana salah satu pihak tidak memahami adanya ketidakcocokan tersebut (Robbins, 1996). Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Konflik bisa terjadi karena hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki atau merasa memiliki tujuan-tujuan yang tidak sejalan (Fisher, dalam Saputro, 2003). Sedangkan White & Bednar (1991) mendefinisikan konflik sebagai suatu interaksi antara orang-orang atau kelompok yang saling bergantung merasakan adanya tujuan yang saling bertentangan dan saling mengganggu satu sama lain dalam mencapai tujuan itu. Jika tindakan seseorang individu untuk memenuhi dan memaksimal kan kebutuhannya menghalangi atau membuat tindakan orang lain jadi tidak efektif untuk memenuhi dan memaksimalkan kebutuhan orang tersebut, maka terjadilah konflik kepentingan (conflict of interest) (Deustch dalam Johnson & Johnson, 1991). Cassel Concise dalam Lacey (2003) mengemukakan bahwa konflik sebagai “a fight, a collision; a struggle, a contest; opposition of interest, opinion or purposes; mental strife, agony”. Pengertian tersebut memberikan penjelasan bahwa konflik adalah suatu pertarungan, suatu benturan; suatu pergulatan; pertentangan kepentingan, opini-opini atau tujuan-tujuan; pergulatan mental, penderitaan batin. Konflik adalah suatu pertentangan yang terjadi antara apa yang diharapkan oleh seorang terhadap dirinya, orang lain, orang dengan kenyataan apa yang diharapkan (Mangkunegara, 2001). Konflik juga merupakan perselisihan atau perjuangan di antara dua pihak (two parties)yang ditandai dengan menunjukkan permusuhan secara terbuka dan atau mengganggu dengan sengaja pencapaian tujuan pihak yang menjadi lawannya (Wexley &Yukl, 1988). Gambar 6.2 di bawah ini adalah salah satu contoh konflik yang sesuai dengan pendapat di atas, yaitu ketika apa yang diharapkan oleh suporter persebaya agar kesebelasan kesayangannya menang tidak terwujud, akibatnya dia melakukan berbagai tindakan penyerangan kepada siapa saja, termasuk kepada aparat keamanan.

sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_6_KONFLIK_SOSIAL

aceh jadi contoh positif penyelesaian

BANDA ACEH - Penyelesaian konflik di Provinsi Aceh bisa menjadi contoh positif bagi konflik-konflik yang terjadi di negara lain, kata Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Hassan Wirajuda.

"Keberhasilan penyelesaian konflik di Aceh bisa menjadi contoh. Saya sering kedatangan tamu dari negara lain bahkan yang jauh sekalipun ingin mempelajari penyelesaian konflik Aceh," katanya, tadi pagi.

Pascatsunami 2004, Aceh mendapat hikmah besar, yaitu tercapainya perdamaian dengan ditandatanganinya MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan kini pembangunan Aceh yang lebih baik dari sebelum bencana.

Ia mencontohkan seperti pejabat di Srilanka dan Filipina pernah bertemu dan menanyakan upaya penyelesaian konflik yang dilaksanakan di Aceh untuk menyelesaikan konflik di negaranya.

Selain mempelajari penyelesaian konflik, negara-negara lain juga ingin mempelajari keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascatsunami yang dinilai berhasil di bawah komando Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

"Mereka ingin tahu dan mengambil pelajaran dari penyelesaian konflik dan keberhasilan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh," kata Menlu yang kehadirannya di Aceh untuk meresmikan Politeknik daerah tersebut. Pembelajaran penyelesaian konflik juga dilakukan langsung dengan Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf oleh perwakilan negara-negara yang sedang dilanda konflik.

"Kami pernah bertemu dengan perwakilan dari Mindanao dan Macan Tamil. Penasehat khusus Presiden Srilanka bahkan pernah bertemu menanyakan tentang proses damai," kata Irwandi Yusuf.

Proses perdamaian di Aceh yang kini sudah berjalan empat tahun diharapkan Irwandi bisa terus dirasakan oleh masyarakat Aceh yang hampir 30 tahun dilanda konflik bersenjata sebelum MoU Helsinki ditandatangani.

sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=44732:aceh-jadi-contoh-positif-penyelesaian-konflik&catid=13&Itemid=26

cara-cara penyelesaian konflik

Cara-cara Pemecahan konflik

Usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :

1. Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka, mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari suci keagamaan, dan lain-lain.

2. Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.

3. Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.

4. Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama. Misalnya : Panitia tetap penyelesaikan perburuhan yang dibentuk Departemen Tenaga Kerja. Bertugas menyelesaikan persoalan upah, jam kerja, kesejahteraan buruh, hari-hari libur, dan lain-lain.

5. Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur. Sebagai contoh : adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa Perang dingin.

6. Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :

1. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, yang diungkapkan dengan ucapan antara lain : kami mengalah, kami keluar, dan sebagainya.

2. Subjugation atau domination, yaitu orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar untuk dapat memaksa orang atau pihak lain menaatinya. Sudah barang tentu cara ini bukan suatu cara pemecahan yang memuaskan bagi pihak-pihak yang terlibat.

3. Majority rule, yaitu suara terbanyak yang ditentukan melalui voting untuk mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.

4. Minority consent, yaitu kemenangan kelompok mayoritas yang diterima dengan senang hati oleh kelompok minoritas. Kelompok minoritas sama sekali tidak merasa dikalahkan dan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan kelompok mayoritas.

5. Kompromi, yaitu jalan tengah yang dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik.

6. Integrasi, yaitu mendiskusikan, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Penyelesaian_konflik

konflik di indonesia

Di Indonesia, di dalam masyarakat di seluruh Kepulauan Nusantara yang
dikatakan "berbhineka tunggal ika", namun yang kenyataannya
heterogin,
sekarang ini terdapat berbagai konflik atau kontradiksi atau
pertentangan
(seterusnya saya pakai terminalogi "konf lik" saja). Konflik itu ada
yang
tajam, ada yang tidak tajam. Ada yang kompleks atau rumit, ada pula
yang
sederhana. Ada yang mudah untuk diselesaikan, ada yang sangat sulit
dicari
sumbernya, sehingga memerlukan pemikiran yang arif-bijaksana untuk
menanga
ninya.

Kita akui atau tidak, konflik itu sudah jadi pampangan di depan kasat
mata
kita. Yang soal, konflik apa saja? Konflik antara apa saja? Konflik
antara
siapa saja? Konflik macam mana saja? Dasar fundamental konflik itu
apa?
Konflik pokok dan segi pokok kon flik apa? Cara mengurus, mengatasi
dan
menyelesaikan konflik itu bagaimana?


Macam-macam konflik


Di dalam bingkai yang disebut "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
terdapat pelbagai macam konflik. Konflik antara pusat dengan daerah.
Konflik antara permerintah pusat dengan daerah di luar Jawa. Konflik
antara pemerintah dengan rakyat. Konflik antara go longan berkuasa
dengan
yang dikuasai. Konflik antara partai berkuasa dengan partai yang
tidak
berkuasa. Konflik antara golongan eksekutif dengan golongan
legislatif.
Konflik antar etnis atau yang disebut "suku bangsa". Konflik antara
kaum
buruh dengan maj ikan. Konflik antara modal asing dengan modal dalam
negeri. Konflik antara kaum tani dengan tuan tanah. Konflik antara
kaum
nelayan dengan juragan atau pemilik perahu atau kapal penangkap ikan.
Konflik antara pedagang kaki lima dengan petugas "penertiban"
pasar. Konflik antara orang kaya dengan orang miskin. Konflik antara
polisi dengan tentara. Konflik antara Angkatan Darat dengan Angkatan
Laut
dan Angkatan Udara. Konflik antara kaum konservatif dengan golongan
progresif. Konflik antara yang mau membang un demokrasi dan reformasi
dengan yang menghambat dan menentangnya. Dan masih terdapat aneka
rupa
konflik lainnya di dalam masyarakat manusia dan alam Nusantara, yang
dapat
dirinci satu persatu.


Dasar konflik


Semua konflik itu ada karena ada dasar sosialnya. Dasar utamanya
adalah
ekonomi. Ekonomi merupakan dasar fundamental konflik-konflik itu.
Atas
dasar fundamental itu muncul ke permukaan konflik politik, konflik
hukum,
konflik sosial, konflik budaya, konfli k etnis, dan sebagainya.


Konflik antara pemerintah pusat dengan daerah secara politik,
ekonomi,
hukum, sosial, budaya adalah konflik antara sentralisasi dengan
desentralisasi. Tetapi dasarnya adalah konflik ekonomi. Karena daerah
tidak punya hak menentukan di bidang ekonomi, maka
menimbulkan berbagai konflik lainnya. Kekuatan ekonomi menentukan
segalanya. Kedudukan pusat sebagai majikan dan daerah sebagai kuli
atau
bahkan hamba sahaya saja. Tanpa mengangkangi secara rakus sumber-
sumber
daerah, pusat tidak punya sumsum dalam tula ngnya dan tak punya zat
perekat sendi-sendi tubuhnya.

sumber : ttp://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-01/msg00266.html

Minggu, 10 Januari 2010

konflik dalam organisasi

Konflik merupakan bagian dari setiap organisasi yang tak terelakkan atau tak bisa dihindari. Hal ini disebabkan oleh kompleksnya sifat manusia (human nature), kompleksnya hubungan antarmanusia (human relationship) dan kompleksnya struktur organisasi (organizational structures). Konflik itu bisa saja diredam, namun tidak bisa dihilangkan. Hal yang bijak bagi seorang Manajer adalah : mengidentifikasi dan memahami konflik, belajar menghadapi, berusaha mengelola serta menyelesaikan konflik.
Bila konflik dikelola secara konstruktif bisa menelorkan pembelajaran (learning), pertumbuhan (growth), perubahan (change), dan hubungan-hubungan (relationships). Namun bila tidak dikelola dengan baik, bakal menjadi pengganggu pelaksanaan kegiatan organisasi.
PANDANGAN TENTANG KONFLIKTerdapat perbedaan pandangan terhadap peran konflik dalam kelompok atau organisasi. Ada yang berpendapat bahwa konflik harus dihindari atau dihilangkan, sebab jika dibiarkan akan merugikan organisasi. Pendapat lain mengatakan bahwa jika konflik dikelola sedemikian rupa, maka konflik itu akan membawa keuntungan bagi kelompok atau organisasi. Inilah yang disebut sebagai the conflict paradox, dimana di satu sisi konflik dianggap dapat meningkatkan kinerja kelompok, sementara banyak kelompok atau organisasi malah berupaya meminimalisir konflik.
Saya akan mengurai beberapa pandangan, terhadap konflik dalam organisasi :
1. Pandangan Tradisional (the traditional view). Pandangan ini berasumsi bahwa semua konflik berkonotasi negative, dan berbahaya bagi pencapaian tujuan organisasi. Sebab, konflik menghalangi koordinasi dan kerja sama tim untuk mencapai tujuan.
2. Pandangan aliran hubungan kamanusiaan (the human relations view). Pandangan ini menganggap bahwa konflik adalah hal biasa dalam interaksi antara individu dan kelompok dalam organisasi, yang adakalanya berguna bagi organisasi. Di sini, konflik mengangkat kinerja kelompok.
3. Pandangan Interaksionis (the interctionist view). Menurut pandangan ini, konflik bisa dimanfaatkan untuk kemajuan organisasi. Sebab, tanpa konflik, organisasi akan statis, apatis dan tidak tanggap pada kebutuhan pegawai, bahkan tidak termotivasi melakukan evaluasi diri dan inovasi. Karenanya, peran manajer perlu diaktifkan untuk membuat konflik yang terarah dan harmonis, sehingga merangsang semangat dan kreativitas kelompok.

sumber : http://azhairin.blogspot.com/2009/11/hubungan-konflik-dengan-keputusan-dan_9804.html

kerusuhan dan konflik sosial

Kerusuhan atau Konflik Sosial adalah suatu kondisi dimana terjadi huru-hara/kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu.



Indonesia sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan, hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik. Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat.

sunber : http://tagana.wordpress.com/2007/09/13/kerusuhan-atau-konflik-sosial/



Kondisi seperti ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat dari ketidakpuasan dan perbedaan kepentingan. Apabila kondisi ini tidak dikelola dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa. Permasalahan ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan bijaksana untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan menjadi problem yang berkepanjangan.



Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian, gelombang reformasi yang tengah berjalan menimbulkan berbagai kecenderungan dan realitas baru. Segala hal yang terkait dengan Orde Baru termasuk format politik dan paradigmanya dihujat dan dibongkar. Bermunculan pula aliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik baru. Seiring dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka yang dengan sendirinya makin menambah problem, manakala diwarnai terjadinya konflik dan benturan antar etnik dengan segala permasalahannya.



Penyebab timbulnya disintegrasi bangsa juga dapat terjadi karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/ berlebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.



Selain itu disintegrasi bangsa juga dipengaruhi oleh perkembangan politik dewasa ini. Dalam kehidupan politik sangat terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan, kedaerahan bahkan agama. Hal ini menunjukkan bahwa para elit politik secara sadar maupun tidak sadar telah memprovokasi masyarakat. Keterbatasan tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk bertindak yang menjurus ke arah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar kelompok atau golongan.