Senin, 11 Oktober 2010

peran sistem informasi dalam PILKADA

Peran sistem informasi dalam pemilihan kepala daerah adalah untuk mengetahui tahapan pelaksanaan Proses Pencalonan dan Pemilihan Kepala Daerah dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Pilkada tersebut.

Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan jenis Penelitian Deskriptif, menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, Pengumpulan data primer berupa data yang diperoleh langsung dari lapangan, dengan teknik wawancara dan observasi. Data sekunder berupa data yang diperoleh dari buku, literature, peraturan perundangan, dokumen dan tulisan lain dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Proses Pencalonan dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara bertahap. Beberapa tahapan yang harus dilewati yaitu; a). Masa Persiapan, diawali dengan pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat dan kepada KPUD. b) Tahap Pelaksanaan meliputi; a. Validasi dan penetapan pemilih. b. Pendaftaran dan Penetapan pasangan calon. c. Kampanye, d. Pemungutan dan Penghitungan suara. e. Pengesahan dan Pelantikan calon terpilih. Pelaksanaan Pilkada merujuk pada PP Nomor. 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada diantaranya adalah Pertama, kendala internal KPUD meliputi; a). Keterbatasan Sumber Daya Manusia KPUD dalam pembuatan regulasi/aturan Pilkada untuk menjalankan Undang-undang. b). Sering bergantinya Peraturan Pilkada dalam waktu yang berdekatan. Kedua, kendala eksternal KPUD meliputi; a) Rendahnya pemahaman pasangan calon Kepala Daerah dan masyarakat pemilih tentang pelaksanaan Pilkada. b). Kesulitan pendaftaran dan pendataan pemilih. c). Budaya politik masyarakat yang bersifat apatisme dan memilih golput. Adapun usaha mengatasi masalah tersebut diantaranya dengan mengangkat lawyer untuk membuat peraturan Pilkada, peningkatan peran aktif masyarakat dan lembaga terkait dalam pendataan dan pendaftaran pemilih.

Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perubahan dalam sistem pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu kearah pemberdayaan masyarakat dan peran aktif dalam pelaksanaannya, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan dalam pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar