Rabu, 13 Januari 2010

konflik aceh dan penyelesaian nya

1. Konflik Indonesia

Di Indonesia, di dalam masyarakat di seluruh Kepulauan Nusantara yang
dikatakan "berbhineka tunggal ika", namun yang kenyataannya heterogin,
sekarang ini terdapat berbagai konflik atau kontradiksi atau pertentangan
(seterusnya saya pakai terminalogi "konf lik" saja). Konflik itu ada yang
tajam, ada yang tidak tajam. Ada yang kompleks atau rumit, ada pula yang
sederhana. Ada yang mudah untuk diselesaikan, ada yang sangat sulit dicari
sumbernya, sehingga memerlukan pemikiran yang arif-bijaksana untuk menanga
ninya.

Kita akui atau tidak, konflik itu sudah jadi pampangan di depan kasat mata
kita. Yang soal, konflik apa saja? Konflik antara apa saja? Konflik antara
siapa saja? Konflik macam mana saja? Dasar fundamental konflik itu apa?
Konflik pokok dan segi pokok kon flik apa? Cara mengurus, mengatasi dan
menyelesaikan konflik itu bagaimana?

Macam-macam konflik

Di dalam bingkai yang disebut "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
terdapat pelbagai macam konflik. Konflik antara pusat dengan daerah.
Konflik antara permerintah pusat dengan daerah di luar Jawa. Konflik
antara pemerintah dengan rakyat. Konflik antara go longan berkuasa dengan
yang dikuasai. Konflik antara partai berkuasa dengan partai yang tidak
berkuasa. Konflik antara golongan eksekutif dengan golongan legislatif.
Konflik antar etnis atau yang disebut "suku bangsa". Konflik antara kaum
buruh dengan maj ikan. Konflik antara modal asing dengan modal dalam
negeri. Konflik antara kaum tani dengan tuan tanah. Konflik antara kaum
nelayan dengan juragan atau pemilik perahu atau kapal penangkap ikan.
Konflik antara pedagang kaki lima dengan petugas "penertiban"
pasar. Konflik antara orang kaya dengan orang miskin. Konflik antara
polisi dengan tentara. Konflik antara Angkatan Darat dengan Angkatan Laut
dan Angkatan Udara. Konflik antara kaum konservatif dengan golongan
progresif. Konflik antara yang mau membang un demokrasi dan reformasi
dengan yang menghambat dan menentangnya. Dan masih terdapat aneka rupa
konflik lainnya di dalam masyarakat manusia dan alam Nusantara, yang dapat
dirinci satu persatu.

Dasar konflik

Semua konflik itu ada karena ada dasar sosialnya. Dasar utamanya adalah
ekonomi. Ekonomi merupakan dasar fundamental konflik-konflik itu. Atas
dasar fundamental itu muncul ke permukaan konflik politik, konflik hukum,
konflik sosial, konflik budaya, konfli k etnis, dan sebagainya.

Konflik antara pemerintah pusat dengan daerah secara politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya adalah konflik antara sentralisasi dengan
desentralisasi. Tetapi dasarnya adalah konflik ekonomi. Karena daerah
tidak punya hak menentukan di bidang ekonomi, maka
menimbulkan berbagai konflik lainnya. Kekuatan ekonomi menentukan
segalanya. Kedudukan pusat sebagai majikan dan daerah sebagai kuli atau
bahkan hamba sahaya saja. Tanpa mengangkangi secara rakus sumber-sumber
daerah, pusat tidak punya sumsum dalam tula ngnya dan tak punya zat
perekat sendi-sendi tubuhnya.

Konflik pokok dan segi pokok konflik

Konflik pokok dalam kawasan Indonesia sekarang ini adalah antara
Pemerintah Jakarta dengan daerah. Yang dimaksud dengan daerah meliputi
rakyat, etnis dan pemerintah di daerah. Kekuasaan pusat atau Jakarta
sangat kuat mencengkeram daerah. Kekuatan utama p emerintah pusat ada pada
militer, kaum modal, kapitalis birokrat, kaum oligarkis. Walaupun rezim
militer telah ditumbangkan oleh rakyat, tetapi militer (khususnya Angkatan
Darat) masih mendominasi kekuasaan rezim Jakarta. Kedominasiannya tidak
boleh diuku r hanya dari kwantitas atau jumlah orangnya yang menjadi
menteri, anggota parlemen dan pejabat dwifungsi mulai dari puncak
kekuasaan hingga ke basis (pedesaan). Melainkan harus dilihat juga campur
tangan militer (secara terang-terangan atau terselubung) d i bidang
ekonomi. Harus dilihat pula pada kwalitas kekuasaan itu sendiri. Apakah
kekuasaan di Indonesia sudah demokratis dan reformis? Apakah hukum sudah
berjalan dengan menghamba kepada rakyat kebanyakan? Apakah militer sudah
menjadi pengayom masyarakat ? Semua pertanyaan ini dengan kukuh
menyediakan jawaban: belum. Militer merupakan segi pokok yang menghambat
pembinaan demokrasi dan reformasi yang menyeluruh. Militer yang telah
menyusup ke dalam berbagai partai politik, menongkrongi berbagai jabatan
pem erintahan sipil, menjadi kapitalis birokrat, mitra atau centeng kaum
oligarkis merupakan penghadang terhadap tegaknya hukum yang memihak kepada
rakyat. Tegaknya hukum seperti itu sekaligus ancaman untuk menertibkan
militer itu sendiri. Berarti militer ti dak lagi mendominasi kekuasaan dan
tidak lagi menjadi segi pokok sebagai penentu kwalitas kekuasaan.

INPRES Nomor 4 Tahun 2001 dari Presiden Abdurrahman Wahid secara hakiki
menunjukkan otak dan kepentingan pembimbingnya adalah para jenderal
Angkatan Darat. Rentetan pertemuan petinggi TNI terutama Angkatan Darat
sebelum keluar Inpres itu merupakan pertand anya. Persiapan latihan
militer antigerilya selama tiga bulan sudah dilakukan sebelumnya. Begitu
pula pernyataan-pernyataan bersifat militerisme dan haus darah yang
mengancam Aceh dan Papua Barat dari Menhankam yang mantan rektor perguruan
tinggi Islam,
jenderal-jenderal pemegang komando Angkatan Darat serta pasukannya
seperti Kostrad, Kopassus semuanya menunjukkan hakekat kekuasaan RI masih
didominasi militer.

Jelas, kekuasaan pusat atau Jakarta sangat kuat dan bersifat menentukan
atas daerah. Dengan demikian kekuasaan pusat merupakan segi pokok dari
konflik antara pusat dengan daerah. Sifat konflik itu sudah berkwalitas
permusuhan, yang menjadikan pemerintah J akarta sebagai sasaran perlawanan
daerah bahkan sebagian daerah sudah menjadikannya sebagai musuh dan
menempuh jalan untuk memisahkan diri dari RI. Inpres Nomor 4 Tahun 2001
merupakan sarana rezim Jakarta dalam menyelesaikan konflik secara
antagonisme a tau secara menghancurkan lawan, bukan secara damai.

Menajam atau menjadi tumpul konflik pokok itu sangat tergantung pada cara
pengurusan atau cara penyelesaiannya. Karena segi pokok konflik adalah
pemerintah pusat atau Jakarta, maka tindakan pemerintah Jakartalah yang
menjadi penentu hukum perkembangan ko nflik itu - akan menjadi tidak tajam
dan mereda atau sebaliknya menjadi tajam. Perbedaan yang tidak tajam dapat
berkembang secara kwantitas sehingga mencapai satu kwalitas yang tajam,
kalau tidak ada kebijakan penyelesaian konflik secara tepat dari semula .
Hilang sama sekali konflik itu tidak mungkin. Sebab pusat dan daerah
sebagai satu kesatuan materi dalam bentuk sebuah negara, merupakan sebuah
kesatuan dari dua segi yang bertentangan. Biar bagaimanapun demokratisnya
sebuah kekuasaan pusat dari satu neg ara, perbedaan-perbedaan dan
ketidakpuasan tertentu tetap ada - baik pusat terhadap daerah maupun
sebaliknya, daerah terhadap pusat. Di negeri-negeri paling demokratis
seperti Swedia, Denmrak, Norwegia konflik antara pusat dengan daerah bukan
tak ada, tet api tidak sampai menajam, karena diselesaikan secara
demokratis dan militer tinggal di tangsi dengan tugas utama membela negara
dari ancaman asing. Inpres Nomor 4 Tahun 2001 sebagai payung hukum operasi
militer resikonya besar dan merugikan rezim Jakarta sendiri.

2. Konflik Aceh

Kautsar, 24, seorang pemuda dan aktivis SIRA (Sentral Informasi Referendum
Aceh), dalam sebuah wawancara dengan KONTRAS mengatakan: Konflik Aceh
bukan konflik etnis antara etnis Jawa atau lainnya di Indonesia. Bukan
konflik agama. Di Aceh terjadi konflik nasional. Konflik nasional Aceh
yang di dalamnya terdiri dari kaum kelas menengah dan bawah bersatu
menentang penindasan yang dilakukan oleh Republik Indonesia. Konflik Aceh
adalah konflik rakyat dengan Indonesia.(KONTRAS No.123 Tahun IV 7 - 13
Februari 2 001).

Saya fikir konflik itu harus ditegaskan sebagai konflik antara rakyat Aceh
dengan penguasa Indonesia. Yang kita sebut rakyat Aceh sekarang ini adalah
semua penduduk Aceh yang kepentingannya dirugikan oleh pemerintah pusat
RI, yang mempunyai perasaan tidak
puas kepada pemerintah RI, yang merasa diperlakukan tidak adil oleh
pemerintah RI, yang menunjukkan sikap menentang ketidakadilan pemerintah
RI, yang mengajukan tuntutan kepada pemerintah RI dalam masalah-masalah
keadilan politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, pendidikan, kebebasan berorganisasi, kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan berapat dalam jumlah kecil dan besar, kebebasan turun
ke jalan melakukan unjuk rasa secara dapai.

Rakyat Aceh, penduduk Aceh - tani, buruh, nelayan, pedagang, miskin kota,
kaum cendekiawan, ulama, kaum santri, pengusaha, pegawai pemerintahan
(sipil dan nonsipil) , kaum pendatang - berkonflik dengan pemerintah pusat
RI. Hanya segelintir orang Aceh yang
betul-betul secara jiwa raganya menjadi alat jinak pemerintah RI,
menindas dan memperlakukan rakyat Aceh secara sewenang-wenang, itulah yang
dapat dikategorikan sebagai musuh rakyat. Namun, kepada mereka juga harus
diperlakukan secara hukum yang adil da n berbeda-beda. Ini merupakan
syarat yang memungkinkan mempersatukan seluruh bangsa Aceh dalam front
perjuangan yang luas. Demi menggalang front itu untuk menghadapi musuh
bersama, maka konflik yang tidak pokok seperti antara kaum buruh dengan
majikan, h arus dapat dikebawahkan.

Pada bulan Maret yang lalu, kaum buruh pengangkutan di Aceh telah
melancarkan mogok menentang pemerasan oleh TNI/Polri terhadap para supir.
Pemilik kendaraan bermotor, majikan para para supir memihak kepada buruh
pengangkutan, karena kepentingannya sama,
sama-sama dirugikan oleh aparat RI. Aksi ekonomi ini punya arti politik
sebagai bagian dari perlawanan terhadap aparat RI sekaligus bagian dari
perjuangan nasional Aceh menentang kekuatan RI.

Segi pokok konflik itu adalah pemerintah Jakarta. Selama ini pemerintah
Jakarta tidak mau mendalami sebab pokok konflik itu. Mereka hanya
menjalankan kemauannya sendiri menurut kehendak dan falsafah feodalisme
Jawa, ambisi neo-imperium Mojopahit. Sebuah kekuasaan feodal, otoriter dan
militerisme tidak mau peduli akan suara dan tuntutan adil rakyat yang
dikuasainya. Tidak ada hati nurani jujur dan ilmiah untuk mempelajari,
meriset dan menghimpun pendapat massa rakyat Aceh, agar mereka tahu
sebab-musabab timbul perlawanan rakyat Aceh terhadap rezim Jakarta. Tidak
mereka cari akar masalah. Sebagai contoh mereka mendeklarasikan
pelaksanaan syariah Islam. Padahal bukan itu penyebab konflik pokok.
Teungku Daud Beureu_h sudah pernah merinci dengan baik syaria h Islam.
Kandungannya bukan hanya soal agama, melainkan juga politik, ekonomi,
sosial, budaya, adat-istiadat.

Rezim RI memberi berbagai janji, tetapi tidak ditepatinya. RUU NAD
(Rencana Undang-undang Nanggroe Aceh Darussalam) yang diserahkan oleh
Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud kepada parlemen RI ketika beliau masih
menjabat Gubernur Aceh, sampai sekarang tak tentu j untrungannya. Soal
bagi hasil pendapatan minyak dan gas di Aceh, tak dilaksanakan Jakarta.
Tuntutan Referendum yang demokratis, malah dituduh oleh TNI/Polri sebagai
aksi makar. Aktivis SIRA ditangkap, diculik dan dibunuh secara gelap.
Koordinatornya, Muh ammad Nazar ditangkap dan dihukum. Sebaliknya,
pelanggaran HAM yang dilakukan TNI/Ponri dibiarkan terus tanpa diadili dan
dihukum. Jenderal-jenderal TNI pengendali pelanggaran HAM tak diutik-utik.
Tidak ada usaha sistematis, tekun dan ilmiah dari pihak RI
untuk menyelesaikan konflik Aceh secara demokratis dan damai, kecuali
dengan kekerasan senjata. Dialog yang telah berjalan dengan didampingi
mediator internasional (Henry Dunant Centre), bukan ditingkatkan dengan
menyertakan wakil-wakil rakyat Aceh yang bulat bersama wakil ASNLF yang
dibentuk oleh Hasan di Tiro, malah pemerintah RI mengeluarkan dekrit yang
disebut INPRES Nomor 4 Tahun 2001 sebagai payung pelindung puluhan ribu
pasukan TNI (AD, AL, AU) dari berbagai jenis grup tempur dengan tugas
melakuk an operasi gabungan untuk menghancurkan Aceh. Keputusan yang
sangat militerisme itu, akan menghancurkan Aceh seperti menghancurkan
secara menyeluruh dan melakukan pembunuhan massal di Timor Timur pada masa
menjelang pelaksanaan referendum untuk merdeka .

Tindakan rezim Jakarta itu merupakan cara penyelesaian konflik Aceh secara
antagonisme. Berarti penghancuran lawan secara nonhumanisme, secara
nondemokratis dan secara fasisme. Dengan begitu sudah jelas, rakyat Aceh
tidak lagi termasuk dalam perlindungan hukum RI. Ini pertanda Pancasila
hanya jadi bahan bualan untuk mempersolek diri seolah-olah rezim Jakarta
serta TNI/Polri-nya berjiwa manusia. Tindakan rezim Jakarta itu juga
merupakan pengabsahan kepada bangsa Aceh sebagai nasion di luar NKRI.
Dengan In pres Nomor 4 Tahun 2001 itu, pemerintah RI telah menabalkan
dirinya sebagai musuh rakyat Aceh. Berarti konflik Aceh dengan pemerintah
RI merupakan konflik nasional, konflik antara bangsa Aceh dengan rezim
Jakarta.

Arah bagi Aceh

Menghadapi keadaan yang diciptakan oleh rezim Jakarta atas Aceh, maka
rakyat Aceh terpanggil untuk bersatu padu menghadapinya. Dengan persatuan,
GAM-AGAM dan seluruh komponen masyarakat Aceh, dapat kiranya bangsa Aceh
membuat suatu program strategis dan t aktis bersama untuk menghadapi
keputusan brutal RI atas Aceh. Dengan menyisihkan perbedaan yang dapat
merintangi tujuan strategis bagi penentuan nasib diri sendiri , bangsa
Aceh maju bersama-sama dalam satu front yang kukuh. Bersama-sama
mengadakan ber bagai aksi di Aceh dan di luar Aceh menentang operasi
militer RI. Bersama-sama memperluas opini umum dunia tentang kejahatan
TNI/Polri atas rakyat Aceh. Menghimpun setiakawan rakyat internasional
untuk Aceh. Menghimbau PBB agar mengirimkan ke Aceh penel iti dan
pengumpul fakta pelanggaran HAM oleh TNI/Polri. Seluruh komponen Aceh
termasuk anggota DPRD dan pejabat eksekutif tidak seharusnya kendor
mengajukan tuntutan adil dan obyektif rakyat Aceh di bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial kepada pemerintah
RI. Menuntut penyelesaian konflik Aceh secara demokratis dan damai
melalui dialog. Referendum Aceh merupakan tuntutan demokratis rakyat Aceh
dan sebagai hak suatu bangsa dalam perjuangan menentukan nasibnya dan masa
depan negerinya.

sumber : http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2001/05/04/0001.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar